Pemerintahan

Sebelum 2017, 30 Persen Lahan Dikembalikan ke Penghibah Lahan Pemkab

×

Sebelum 2017, 30 Persen Lahan Dikembalikan ke Penghibah Lahan Pemkab

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Benteng
Kantor Bupati Bengkulu Tengah | Foto: Dok. PROGRES BENTENG

PROGRES.ID, BENTENG – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berencana mengembalikan 30 persen lahan kepada warga penghibah lahan komplek perkantoran Pemkab di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.

Rencananya, pengembalian lahan itu akan direalisasikan pada Desember 2016 ini.

“Jika tak ada halangan, awal Desember ini lahan sudah kita kembalikan 30 persen,” tandas Asisten I Setda Benteng Hendri Donal, Jumat (25/11/2016).

Pengembalian 30 Persen lahan itu, lanjut Hendri, memang sudah dijanjikan Pemkab Benteng.

“Sejauh ini tak ada kendala yang ditemui oleh Pemkab dalam mengupayakan pengembalian lahan itu. Hanya saja, sampai saat ini proses pengaplingan lahan yang dilakukan oleh pihak ketiga belum tuntas 100 persen,” terangnya.

Asisten I Hendri Donal
Hendri Donal | Foto: Hendry/PROGRES BENTENG

Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan awal, masing-masing penghibah tanah akan mendapatkan dua bagian kapling tanah. Diantaranya adalah tanah kaplingan ukuran 30×10 meter dan kaplingan yang merupakan sisa dari 30 persen total lahan yang diserahkan.

Pemkab Benteng mengklaim sudah tuntas melakukan pengaplingan lahan untuk masing-masing warga dengan luas 300 meter persegi. Sedangkan kaplingan sisanya yang masih dalam bentuk hutan masih dalam proses.

Selanjutnya, Pemkab Benteng akan meminta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menghapus 30 persen lahan perkantoran yang selama ini terlanjur masuk dalam aset Pemkab Kepahiang.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *