PariwaraPemerintahan

Berakhir 22 Mei, DPRD Benteng Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup

×

Berakhir 22 Mei, DPRD Benteng Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup

Sebarkan artikel ini
pengumuman pemberhentian bupati
Suasana sidang paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Benteng (Foto: Dok. Pemkab Benteng/PROGRES.ID)
pengumuman pemberhentian bupati
Suasana sidang paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Benteng (Foto: Dok. Pemkab Benteng/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan sidang paripurna pada Senin (18/04/2022) dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Benteng yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Sidang paripurna ini digelar berdasarkan Surat Mendagri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Ketua DPRD Benteng Budi Suryantono menuturkan, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Benteng akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. Sesuai regulasi, sidang paripurna pengumuman pemberhentian setidaknya digelar 3 bulan sebelum masa jabatan tersebut berakhir.

“Berdasarkan regulasi yang ada, tiga bulan sebelum masa jabatan bupati dan wabup berakhir, sudah boleh digelar paripurna pengumuman pemberhentian. Setelah ini nanti kita sampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu,” tutur Budi.

Undangan sidang paripurna DPRD Bengkulu Tengah (Foto: Dok. Pemkab Benteng/PROGRES.ID)

Selanjutnya, sambung Budi, Kemendagri akan menetapkan Penjabat Bupati berdasarkan usulan Gubernur Bengkulu.

“Nanti akan ditunjuk penjabat bupati. Penjabat bupati ini akan memimpin Benteng hingga ada bupati definitif hasil pemilihan tahun 2024 mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Wabup Benteng Septi Periyadi menyampaikan terima kasih dan ungkapan maaf kepada masyarakat Benteng.

“Kami menyampaikan terimakasih telah mempercayakan kami memimpin Benteng selama 5 tahun ini. Kami pun memohon maaf karena masih banyak kekurangan dalam membangun Benteng,” ucap Septi Peryadi.

Untuk diketahui, sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos.,M.Si didampingi Waka I, Feri Heryadi, S.Sos, M.Si dan Waka II Evi Susanti, S.IP. Hadir pula jajaran Forkopimda serta Kepala OPD lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.(hdn/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *