PROGRES.ID, BENTENG – Berdasarkan aplikasi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didapati tak seorang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Untuk diketahui, Calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng 2017 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Benteng, yakni Medio Yulistio-Abdu Rani (Paslon Nomor Urut 1), Ferry Ramli-Septi Peryadi (Paslon Nomor Urut 2) dan Muhammad Sabri-Naspian (Nomor Urut 3).
Pantauan PROGRES BENTENG di situs LHKPN KPK (http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/) pada Sabtu (26/11/2016) belum ada paslon Bupati dan wabup Benteng yang tercatat harta kekayaannya di KPK. Padahal, sebagian dari Paslon merupakan penyelenggara negara, karena sebelumnya menjabat sebagai bupati, wakil bupati dan anggota DPRD.
Melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(pid)