PariwaraPemerintahan

Demi Kepentingan Masyarakat Benteng, 3 Raperda Didorong Segera Disahkan Jadi Perda

×

Demi Kepentingan Masyarakat Benteng, 3 Raperda Didorong Segera Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Edy Ermansyah
Sekda Bengkulu Tengah Edy Ermasyah, P.hd saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Benteng (Foto: Dok. Pemkab Benteng/PROGRES.ID)
Sekda Benteng Edy Ermansyah membacakan jawaban Bupati Benteng atas pandangan umum Fraksi DPRD Benteng (Foto: Dok. Pemkab Benteng/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengucap terimakasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPRD Benteng. Pemkab Benteng juga mendorong agar DPRD memperlancar pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.

Demikian jawaban Bupati Benteng yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Benteng Edy Hermansyah, P.hd  pada sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos. tersebut, Senin (14/03/2022) di ruang Gunung Bungkuk Kantor DPRD Komplek Perkantoran Renah Semanek Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Saya berharap kepada semua pihak terkait Raperda tersebut dapat disetujui bersama agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah,” ucap Sekda Edy Ermansyah pada sidang paripurna yang dihadiri para Asisten Setda Benteng, staf ahli Bupati dan kepala OPD serta Kepala Badan di Lingkungan Pemkab Benteng ini.

Edy Ermansyah
Sekda Bengkulu Tengah Edy Ermasyah, P.hd saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Benteng (Foto: Dok. Pemkab Benteng/PROGRES.ID)

Untuk diketahui, tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Raperda Retribusi Penjualan Produksi Daerah dan Raperda tentang Perubahan  Perda Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. (hdn/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *