Pemerintahan

Meski Telah di Mutasi, PNS Benteng Tetap Bertugas di KPU

×

Meski Telah di Mutasi, PNS Benteng Tetap Bertugas di KPU

Sebarkan artikel ini
Sekretaris kpu
Sekretaris KPU Benteng.Raja Sahnan |foto: Dunan/PROGRES BENTENG/
PROGRES.ID,BENTENG- Meski sudah di Mutasi sejak oktober 2016 lalu,Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) CK, yang bertugas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng masih tetap bertahan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor : 824-0636 tahun 2016 tentang mutasi PNS di lingkungan Pemkab Benteng yang ditetapkan di Karang Tinggi, pada tanggal 11 Oktober 2016. Bahwa salah satu PNS fungsional pada Kantor KPU Kabupaten Benteng berinisial CK dimutasi dalam jabatan baru sebagai salah satu staf fungsional umum pada Kantor Camat Karang Tinggi, Kabupaten Benteng.Namun pada kenyataannya hingga kini yang bersangkutan masih bertugas di KPU Benteng.
” Sesuai dengan SK Bupati tertanggal 11 Oktober 2016, salah satu PNS daerah Kabupaten Benteng yang diperbantukan ke kantor KPU memang sudah ditarik kembali oleh Pemkab Benteng. Meski demikian, dengan alasan menunggu tahapan pilkada tuntas, CK masih bertahan di kantor KPU. Selain itu, sampai saat ini juga tak ada konfirmasi lanjutan dari pemerintah Kecamatan Karang Tinggi ataupun Pemkab Benteng,” ungkap sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan(13/12/2016).
Dijelaskan Raja, mutasi ini merupakan kewenangan penuh dari Pemkab Benteng dan tentu saja bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah dengan merujuk pada surat edaran (SE) Sekretaris Jendral (sekjen) KPU nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang pemetaan pegawai pada sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan SE Sekjen KPU nomor 1165/SJ/IX/2016 tanggal 23 September 2016 perihal alokasi anggaran tunjangan kinerja tahun 2017, disebutkan bahwa, standar jumlah pegawai pada sekretariat KPU Kabupaten/Kota telah ditetapkan maksimal 17 orang, termasuk pejabat strukutural dan fungsional.
Selanjutnya, Sekjen KPU memberikan batas waktu penataan pegawai di KPU Kabupaten/Kota dengan standar yang ditetapkan hingga Desember 2016.
“Sebelumnya, pegawai yang bertugas di kantor KPU Kabupaten Benteng ada sebanyak 18 orang. Terdiri dari 12 orang PNS yang mengantongi SK dari Sekjen KPU RI dan 6 orang diantaranya PNS daerah yang diperbantukan,” paparnya. (Hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *