Berita UtamaHumanioraNews

MUI Benteng Persilakan Salat Jumat, Tarawih, Tadarus di Masjid, Ini Syaratnya

×

MUI Benteng Persilakan Salat Jumat, Tarawih, Tadarus di Masjid, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Benteng Tarmidzi
Tarmidzi, Ketua MUI Benteng (Foto: Hendri/PROGRES.ID)
Ketua MUI Benteng Tarmidzi
Tarmidzi, Ketua MUI Benteng (Foto: Hendri/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – Majelis Ulama Indonesia Bengkulu Tengah (MUI Benteng) menerbitkan maklumat terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Dalam maklumat ini, MUI Benteng mempersilakan umat Islam di Benteng untuk melaksanakan salat Jumat, Tarawih, Witir maupun tadarus di masjid atau musala (musholah).

Meski demikian, MUI Benteng tetap memberikan sejumlah syarat bagi jemaah yang ingin menunaikan ibadah di masjid.

Ketua MUI Benteng Tarmidzi mengatakan, Kabupaten Benteng saat ini masih dalam zona hijau pandemi Covid-19. Sehingga pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid masih dirasa aman.

“Kita menilai Kabupaten Bengkulu Tengah ini masih zona hijau, belum terdengar ada warga kita yang terpapar virus corona. Jadi MUI Bengkulu Tengah menilai masih aman bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah salat Jumat, Tarawih dan ibadah lainnya di masjid,” kata Tarmidzi.

MUI Benteng, lanjutnya, juga berpedoman pada fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020, yang salah satu isinya, jika kawasan penularan rendah, dan penularan relatif terkendali tetap diperbolehkan salat berjamaah.

“Syaratnya antara lain, karpetnya digulung, jemaah bawa sajadah masing-masing, menggunakan masker, tangan dicuci menggunakan sabun. Kita tetap mengikuti protokol kesehatan dan mengimbau bagi warga yang sakit agar tidak ke masjid, silakan beribadah di rumah saja,” jelas Tarmidzi.(hdn)

Maklumat MUI Benteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *