Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Ribut di Sekolah, Wali Siswa SMA Benteng Saling Lapor

×

Gara-Gara Ribut di Sekolah, Wali Siswa SMA Benteng Saling Lapor

Sebarkan artikel ini
Iptu Kaisar
Iptu Kaisar Ariadi P

PROGRES.ID, BENTENG – Jajaran Mapolsek Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah terpaksa memproses laporan wali siswa atas dugaan penganiayaan yang dimasukan dalam kategori perlindungan anak. Meski sebelumnya kasus kedua siswa berinisial AK dan OL ini, sudah diselesaikan oleh pihak sekolah pascakejadian.

Namun nyatanya kedua wali siswa secara diam-diam tetap melapor kasus tersebut ke pihak Kepolisian. Padahal, dari hasil mediasi yang dilakukan pihak sekolah, kedua siswa telah berdamai dan berjanji tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Kasus ini terjadi pada Rabu (24/01/2018), saat itu kedua siswa ini terlibat cekcok mulut hingga berujung saling pukul. OL bersama temannya pergi ke WC pada saat pelajaran dimulai kemudian masuk kembali ke dalam kelas untuk mengikuti pelajaran, tiba tiba AK mengucap kepada OL kalau sudah dibuat bolos oleh guru. Diduga tidak senang dengan ucapan itu, OL melempar AK dengan buku yang mengenai wajahnya. Emosi, AK pun melayangkan tangannya hingga mengenai wajah teman wanitanya tersebut.

Aparat kepolisian sendiri tetap akan berupaya melakukan pendekatan terhadap kedua wali siswa, agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat masa depan kedua pelajar ini dianggap masih panjang.

“Sesuai laporan kasus ini tetap akan berlanjut, namun mengingat keduanya masih pelajar dan masa depan mereka masih panjang maka kita akan tetap upayakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek Talang Empat Iptu Kaisar Ariadi P.

jika kasus ini nanti tetap berlanjut, maka kedua siswa yang saat ini duduk di bangku XII terancam akan diproses secara hukum pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 351 dengan ancaman 2 tahun penjara.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *