Hukum dan Kriminal

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Terancam 20 Tahun Penjara

×

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kajari Benteng
Kajari Benteng Tri Widodo, MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (Foto: Hendri/PROGRES.ID)
Kajari Benteng
Kajari Benteng Tri Widodo, MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (Foto: Hendri/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – Tiga tersangka kasus korupsi kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013, yakni Sekda Benteng EH, ASN Pemprov Bengkulu DR dan Direktur PT PBI berinisial HH terancam 20 tahun kurungan penjara.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah (Benteng) Tri Widodo, Jumat (08/07/2022).

“Berdasarkan pasal tentang tindak pidana korupsi, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun kurungan penjara,” ungkap Tri Widodo.

Untuk diketahui, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kota Bengkulu. Kejari Benteng pun masih menyiapkan berkas lebih lanjut agar bisa menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas perkara bisa dibawa ke persidangan. (hdn)

 

Baca berita dan artikel dari Progres Benteng lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *