PROGRES.ID,BENTENG,– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah pada tahun ini. Yakni terdapat tiga kategori pembayaran zakat dengan nilai tertinggi Rp 31 ribu, sedang Rp 27 ribu dan terendah Rp 24 ribu. Atau untuk beras sebesar 10 canting. Dalam penetapan besaran zakat, melibatkan Bagian Kesra Setdakab Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, tokoh agama dan masyarakat serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah di Benteng.
Kepala Kemenag Benteng, H Heriansyah, S.Ag mengatakan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran. Pihaknya menetapkan batas ketiga kategori tersebut untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, karena untuk setiap Kabupaten/Kota akan berbeda-beda.
” Jadi besaran zakat di setiap daerah tentu berbeda-beda. Tergantung dengan kondisi daerah dan hasil rapat bersama. Di Benteng kisarannya yakni tertinggi Rp 31 ribu dan paling rendah Rp 27 ribu,’’ ujar Heriansyah saat ditanyai Progres.id (12/06/2017).
Heriansyah mengatakan jika mengacu pada tahun lalu, terdapat peningkatan sebesar Seribu Rupiah dari tahun lalu. Selanjutnya, dari kemenag akan mengumumkan besaran zakat ke seluruh masjid di Benteng sehingga bisa diketahui oleh masyarakat Benteng.
” Langsung akan kami umumkan melalui masjid-masjid, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat Benteng,’’ ujar Heriansyah.(hdn)