Berita UtamaEdukasi

Wali Murid Keluhkan Kewajiban Beli LKS, Dikpora: Sekolahnya Sudah Kami Tegur

×

Wali Murid Keluhkan Kewajiban Beli LKS, Dikpora: Sekolahnya Sudah Kami Tegur

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Benteng, Saidirman (Foto: Hendri/PROGRES.ID)
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Benteng, Saidirman (Foto: Hendri/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – Sejumlah wali murid di Bengkulu Tengah mengeluhkan adanya kewajiban membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurut mereka, saat masa pandemi Covid-19 ini, perekonomian masyarakat tidak begitu baik, sehingga orang tua atau wali murid jangan lagi dibebani dengan pembelian buku.

Seorang wali murid yang menyekolahkan di slaah satu SDN di Benteng menuturkan, seharusnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa memasilitasi belajar dari rumah dengan anggaran tersebut.

“Kalau kita disuruh beli LKS terus, capek kita. Apalagi ekonomi lagi sulit seperti ini. Bagi sebagian orang, memang nggak seberapa Rp 85 Ribu, tapi bagi kami berarti,” keluh wali murid yang mewanti-wanti jurnalis untuk tidak menulis namanya itu.

Terpisah, Kepala Dinas Dikpora Benteng Saidirman menjelaskan, pihaknya melarang pihak sekolah melakukan jual beli buku LKS.

“Kalau kami dari dinas jelas tidak  pernah merekomendasikan agar sekolah menjual LKS, apalagi dalam masa pandemi ini,” jelas Saidirman saat dikonfirmasi, Selasa (11/08/2020).

Saidir menambahkan, Dikpora Benteng telah menghubungi dan menegur sekolah terkait. Menurutnya, proses jual beli buku LKS bisa dilakukan jika telah melalui rapat dengan wali murid dan tidak ada unsur pemaksaan. Atau wali murid dapat memotokopinya saja.

“Yang keberatan kalau dipaksa beli harus diberi keleluasaan, harus dipersilkan fotokopi. Intinya harus kesepakatan bersama, jangan tiba-tiba harus beli,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 melarang tenaga pendidik, baik guru, Dinas Pendidikan, secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah, termasuk LKS.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *