Berita UtamaHukum dan Kriminal

Langgar Aturan, 8 ASN Pemkab Benteng Segera Dipecat

×

Langgar Aturan, 8 ASN Pemkab Benteng Segera Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM
Apileslipi (Foto: Hendry Dunan/PROGRES BENTENG)
BKPSDM
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi (Foto: Hendri Dunan/PROGRES BENTENG)

BENTENG, PROGRES.ID – Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah dipastikan akan dipecat. Pasalnya, 8 ASN tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rencana pemecatan ini telah melalui sejumlah pertimbangan dan berdasarkan rapat-rapat yang digelar oleh tim majelis pertimbangan. Pemecatan dinilai sebagai konsekwensi karena melanggar aturan berat. Beberapa kasus yang menerpa 8 ASN ini karena tersangkut kasus korupsi yang sudah berketetapan hukum dan kasus narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng Apileslipi menuturkan, dari 8 orang ASN tersebut, berkas 6 ASN diantaranya sudah disampaikan ke bupati. Saat ini tinggal menunggu persetujuan dan keluarnya surat keputusan pemecatan dari statusnya sebagai PNS.

Sementara dua orang ASN lainnya diketahui masih dalam proses kasasi dan menunggu keputusan hukum Mahkamah Agung.

“Ya sesuai dari hasil rapat tim majelis pertimbangan sudah diputuskan 6 orang sudah dalam proses pemecatan, sedangkan yang dua masih menunggu keputusan inkrah atau menunggu keputusan MA,” terang Apileslipi.

Untuk diketahui, 8 ASN tersebut merupakan aparatur yang bertugas di Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya. (hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *