PROGRES.ID,BENTENG– Meski sudah berupaya memperjuangkan, sebanyak 121 Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Bengkulu Tengah(Benteng) terpaksa harus menerima keputusan Pemerintah Daerah terkait penghitungan gaji yang akan dibayar dari bulan April 2018 sesuai dengan SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan.
” Ya memang hari ini saya minta semua GBD dikumpulkan karena tahun ini sudah hampir habis tapi masalah mereka belum juga selesai. Jadi saya ingin hari ini semua bisa tuntas karena masalah mereka ini tak lain cuma masalah honor dan SK saja. Pokoknya saya akan beri penjelasan dengan mereka,” ungkap Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Feryadi (06/09/2018).
Sebelumnya, sebanyak 121 GBD menuntut agar gaji mereka bisa di bayar terhitung dari bulan Januari. Berbagai upaya telah mereka lakukan termasuk dengan mengadu kepada DPRD.
Baca : Cegat Ketua DPRD, Puluhan GBD Ngadu 7 Bulan Belum Gajian
Saat bertemu dengan Wakil Bupati dan PLH Sekda, para GDB kembali menagih janji Pemerintah Daerah terkait pembayaran gaji yang akan mereka terima terhitung Januari. Namun keinginan para GDB tak dapat dipenuhi karena SK baru diterbitkan pada bulan April. Sementara dari bulan Januari hingga Maret seluruh GBD kembali di lakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.(hdn)