Berita

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

×

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Sebarkan artikel ini
putusan perselisihan sengketa pilpres 2024/CNN Indonesia

PROGRES BENTENG- Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024) menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa semua permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan. Putusan tersebut dibacakan secara terpisah.

Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan, Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi permohonan dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Alasan yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut antara lain terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dugaan intervensi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, serta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa yang diduga bertujuan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 (Prabowo-Subianto-Gibran Rakabuming Raka).

Selain itu, argumen lain terkait tuduhan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jokowi dalam penggunaan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Seluruhya di dinyatakan tidak terbukti dan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *