Berita UtamaHukum dan Kriminal

Disnaker Benteng Ingatkan Korporasi Wajib Bayar THR Selambatnya H-3 Lebaran

×

Disnaker Benteng Ingatkan Korporasi Wajib Bayar THR Selambatnya H-3 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Masdar Helmi
Masdar Helmi (Foto: Hendry Dunan)
Masdar Helmi
Masdar Helmi (Foto: Hendry Dunan)

PROGRES. ID, BENTENG – Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerjanya pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau 2019 ini.

Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng, Masdar Helmi. Ia menerangkan, apabila perusahaan tidak membayar THR tersebut, maka Disnakertrans akan memberikan sanksi.

“Tidak ada alasan bagi korporasi atau perusahaan untuk tidak membagikan THR, karena itu wajib bagi perusahaan, kan sudah jauh-jauh hari sebelumnya kami sudah menyampaikan edaran untuk masing masing perusahaan,” tegas Masdar, Sabtu (1/6/2019) kepada wartawan.

Disnakertrans Benteng, lanjutnya, sudah menyiapkan posko pengaduan yang dibuka khusus bagi tenaga kerja yang ingin melaporkan perusahaan yang tidak mengindahkan aturan itu. Kabarnya, saat ini ada 27 perusahan yang  di Benteng belum membayar THR bagi karyawannya. Disnakertrans mengancam akan memberi sanksi 3 kali lipat jika ini benar adanya.

“Paling lambat THR tersebut harus dibayarkan H-3 lebaran, nanti apabila perusahaan tidak membayarkan THR , perusahaan akan kita sanksi karena itu wajib. Sanksinya jelas, nanti apabila tidak dibayarkan, pihak perusahaan akan disuruh membayar tiga kali lipat dari THR tersebut,” tutupnya.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *