Berita UtamaPolitik

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK Pemilu 2019 di Kabupaten Bengkulu Tengah

×

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK Pemilu 2019 di Kabupaten Bengkulu Tengah

Sebarkan artikel ini
KPU Benten

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

PENGUMUMAN
Nomor : 03/HM.02.1-PU/KPU-Kab/1/2018

PENERIMAAN PENDAFTARAN DAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan syarat sebagai berikut:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belurn pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK yaitu dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; dan
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Kelengkapan Syarat Administrasi

  1. Surat lamaran.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ljazah terakhir, dilegalisir oleh yang berwenang.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  6. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000 :

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
5) Bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
6) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
7) Memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca dan menghitung

  • Penerimaan berkas pendaftaran tanggal 25-31 Januari 2017 jam 08.00-16.00 WIB
  • Berkas pendaftaran dalam 2 (dua) rangkap (asli dan fotocopy) dimasukkan masing-masing dalam Map Plastik bolong warna bening.
  • Formulir kelengkapan syarat dapat diperoleh di www.kpu.go.id dengan mengunduh PKPU Nomor 3 Tahun 2018.
  • Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BENGKULU TENGAH,

TTD

DODI HERWANSYAH


KLIK INI UNTUK MELIHAT HASIL PINDAI PENGUMUMAN ASLI


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *