Berita UtamaPolitik

Eks Napi Korupsi Masuk, DCT Pemilu Benteng Bertambah 1

×

Eks Napi Korupsi Masuk, DCT Pemilu Benteng Bertambah 1

Sebarkan artikel ini
Rapat mediasi bawaslu
Mediasi KPU Benteng dengan bacaleg pemohon di Bawaslu Benteng (Foto: Hendry Dunan/PROGRES Benteng)
Rapat mediasi bawaslu
Mediasi KPU Benteng dengan bacaleg pemohon di Bawaslu Benteng (Foto: Hendry Dunan/PROGRES Benteng)

PROGRES.ID, BENTENG – Meski Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan dan mengumumkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif Pemilu 2019 sebanyak 327 Calon, namun angka tersebut bertambah satu, menjadi 328 orang.

Bawaslu dan KPU Benteng sepakat mengakomodir permohonan seorang bakal caleg atas nama Hasan ST dari partai PPP dapil Bengkulu Tengah I ke dalam DCT.

“Kita hanya memfasilitasi saja dan alhamdulilah telah menemukan kata sepakat,” ungkap Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya, Kamis (27/09/2018).

Sebelumnya, KPU Benteng telah menggugurkan Hasan sebagai Bacaleg dari DCS karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Komisioner KPU Haidir menjelaskan Hasan saat itu sengaja tidak dimasukan ke dalam DCS karena KPU masih berpedoman pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi tak bisa diloloskan menjadi Caleg. Namun usai MA memutuskan memberikan kesempatan kepada napi kasus korupsi untuk mencaleg, peluang itu kembali muncul.

“Dengan adanya putusan MA itu, maka PKPU akan direvisi. Jadi atas dasar itulah bacaleg yang memiliki rekam jejak korupsi akan kami tetapkan dalam DCT,” jelas Haidir.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *