Berita UtamaHukum dan Kriminal

4 Bulan Dibui, Masih Aktif Berstatus Perangkat Desa

×

4 Bulan Dibui, Masih Aktif Berstatus Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Kabag Pemerintahan
Jaka Santosa (Foto: Dok. Bag. Pemerintahan Setda Benteng/PROGRES BENTENG)
Kabag Pemerintahan
Jaka Santosa (Foto: Dok. Bag. Pemerintahan Setda Benteng/PROGRES BENTENG)

PROGRES.ID,BENTENG – Meski sedang menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan, Ali Hanapia sampai saat ini masih menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial di Desa Taba Baru Kecamatan, Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Sebelumnya, ia divonis majelis hakim bersalah atas tindakan penganiayaan dan dihukum selama 6 bulan kurungan dan saat ini sudah menjalani hukuman selama 4 bulan.

Dikonfirmasi jurnalis, Pjs Kades Taba Baru Evi Jaya mengakui jika status hukum Ali sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. Meski demikian, ia enggan memberhentikan lantaran tidak ada instruksi dari Pemkab Benteng.

“Kalau belum ada petunjuk dari pemerintah, seperti camat dan Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng bagaimana saya mau memberhentikannya?,” ucap Evi.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng Jaka Santoso mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun sesuai aturan maka dipastikan yang bersangkutan akan direkomendasikan agar dilakukan pergantian alias dipecat.

“Setiap perangkat desa maupun kades yang tersandung kasus hukum, maka sesuai aturan ia harus diganti. Jadi dalam waktu dekat kita akan memanggil kades maupun camat untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Jaka.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *