Berita UtamaPolitik

Laporan Dana Kampanye Paling Lambat 12 Februari, Ini Sanksinya Jika Terlambat

×

Laporan Dana Kampanye Paling Lambat 12 Februari, Ini Sanksinya Jika Terlambat

Sebarkan artikel ini
Pilkada Bengkulu Tengah

PROGRES.ID, BENTENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) Asmara Wijaya menerangkan bahwa laporan penggunaan dana kampanye wajib disampaikan oleh masing-masing Pasangan Calon (Paslon) paling lambat pada 12 Februari 2017. Jika sampai laporan penggunaan dana kampanye tidak disampaikan akan ada sanksi berat bagi paslon, yakni bisa dicoret dari pasangan calon.

“Pelaporan dana kampanye ini sudah diatur dalam Peraturan KPU, jadi suatu keharusan untuk segera disampaikan,” tegas Asmara (7/2/2017).

Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya | Foto: KPU Benteng
Di Kabupaten Benteng, dana kampanye berdasarkan kesepakatan dari semua pihak terkait termasuk perwakilan dari masing-masing paslon dibatasi Rp 2,9 milliar. Jika dalam pelaporannya nanti diketahui ada dana kampanye pasangan calon melebihi dari batasan maksimal yang ditentukan, maka otomatis dana kelebihan akan disita negara.

“Jika berlebih negara langsung menyitanya, mengambilnya dari rekening paslon yang dana kampanye berlebih. Bukan kami yang menyerahkan pada negara. Itu otomatis langsung disita oleh negara. Makanya jangan sampai berlebih dari yang telah ditetapkan maksimal Rp 2,9 miliar,” jelas Asmara.

Sementara, hingga Selasa (7/2/2017). Komisioner KPU Benteng Marlin A Narai menyebutkan bahwa masing-masing pasangan calon belum melapor kembali penggunaan dana kampanye.

Diterangkan Marlin, masing-masing pasangan calon harus melaporkan kembali penggunaan dana kampanyenya.

“Harus melaporkan kembali setelah masa kampanye berakhir. Deadlinenya pada 12 Februari ini, kalau tidak dilaporkan bisa disanksi. Seperti kata pak ketua, sanksinya berat yakni bisa dicoret dari pasangan calon,” tegasnya.

Berdasarkan laporan penggunaan dana kampanye masing-masing pasangan calon ke KPU Benteng sebelumnya. Diketahui pasangan calon Ferry Ramli-Septi berada diurutan teratas pemilik dana kampanye terbanyak yakni sekitar Rp 300-an juta. Kemudian pasangan calon M Sabri-Naspian sekitar Rp 200-an juta dan terakhir pasangan calon Medio-Abdul Rani sekitar Rp 30-an juta.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *