Berita UtamaHukum dan KriminalPolitik

1 Komisioner KPU & 3 Anggota Panwaslu Dilaporkan ke DKPP

×

1 Komisioner KPU & 3 Anggota Panwaslu Dilaporkan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
raden adnan
Raden Adnan

PROGRES.ID, BENTENG  – Polemik panas terkait pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus bergulir hingga 7 hari pascapencoblosan. Menariknya polemik satu ini tidak menyangkut peserta pemilu dari ketiga pasangan calon. Melainkan menyangkut penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Benteng.

Salah seorang komisioner KPU dan 3 orang komisioner Panwaslu Benteng dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner KPU Benteng yang dilaporkan adalah Divisi Teknis, Sufirman. Sementara komisioner Panwaslu Benteng yang dilaporkan seluruhnya, yakni Ketua Panwaslu Haidir dan 2 orang anggota lainnya.

Sufirman | Foto: Dok. Sekretariat KPU Benteng/PROGRES BENTENG

Kebenaran laporan ini tertera dalam tanda terima dokumen DKPP. Untuk berkas pengaduan terlapor Panwaslu No 26/VI-P/L-DKPP/2017 dengan pelapor Raden Adnan (PH M Sabri-Naspian). Sedangkan berkas pengaduan No 25/VI/-P/L-DKPP/2017 dengan terlapor Komisoner KPU Benteng, Sufirman.

Raden Adnan menerangkan, kedua laporan ini sudah diterima DKPP RI dan akan dilaksanakan sidang dalam waktu dekat. “Pelaksanaan sidang di DKPP saya kurang hapal, itu ada jadwalnya di situs resmi DKPP. Perkiraan tidak lama lagi, dalam waktu dekat inilah sidangnya dilaksanakan,” kata Raden Adnan.

Dijelaskan Raden, untuk terlapor Komisoner KPU Benteng Supirman dilaporkan terkait dirinya menjadi pemateri di dalam acara pembekalan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati pasangan nomor urut 2 Ferry Ramli-Septi Periadi yang merupakan pemenang Pilkada Benteng, 15 Februari lalu.

“Sebelumnya sudah kami katakan, laporan soal salah seorang komisioner KPU Benteng menjadi pemateri pembekalan saksi salah satu pasangan calon tetap kami lanjutkan ke DKPP RI. Meskipun laporan kita ini di Panwaslu Benteng diberhentikan,” tegas Raden Adnan.

Sedangkan laporan ke DKPP RI dengan terlapor seluruh komisioner Panwaslu Benteng, menurut Raden Adnan itu terkait diberhentikannya beberapa kasus. “Kan ada beberapa kasus dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada yang diberhentikan oleh Panwaslu Benteng, inilah yang kita laporkan ke DKPP. Kita minta nanti DKPP bisa menyikapi dan memutuskan secara bijak dan berlandaskan aturan yang berlaku,” demikian Raden Adnan.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *