PROGRES.ID, BENTENG – Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi menetapkan pasangan Ferry Ramli-Septi Peryadi sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah.
Hasil pleno ini ditolak oleh dua pasangan calon lainnya yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan itu karena mereka menilai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Benteng terindikasi banyak kecurangan, dari politik uang (money politic), keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa.
Dua saksi pasangan calon, yakni saksi pasangan calon nomor urut 1 Medio Yulistio-Abdu Rani, serta pasangan nomor urut 3, Muhammad Sabri-Naspian menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Saksi pasangan calon nomor urut 3 Arius Saputra mengatakan, indikasi kecurangan pada Pilkada Benteng terlihat dengan banyaknya laporan yang masuk ke Panwaslu dan Gakkumdu terkait politik uang. Ia juga mengaku akan mulai menginventarisir bukti-bukti yang akan digunakan untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Ya, ada upaya gugatan, mungkin ke MK dan upaya lainnya, sehingga ini bisa dibuktikan, proses Pilkada yang terjadi di Bengkulu Tengah ini,” kata Arius.
Sementara, menghadapi gugatan yang akan dilayangkan pasangan calon, KPU Benteng tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena memang ada ruang bagi paslon untuk bersengketa di MK. KPU juga mempersilakan paslon mengajukan gugatan sesuai aturan dan batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 3 hari kalender kerja setelah pleno hari ini.
“Terkait adanya salah satu pasangan calon ataupun beberapa pasangan calon yang menyengketakan ke MK, silakan saja, memang itu sudah ada ruangnya, mereka menggugat keputusan yang kita buat hari ini, itu sah-sah saja,” ungkap Asmara.(pid)
Tinggalkan Balasan