Berita UtamaPolitik

Sidang Panwas, KPU Tolak Gugatan 3 Balon

×

Sidang Panwas, KPU Tolak Gugatan 3 Balon

Sebarkan artikel ini
kpu benteng dodi herawansyah
Dodi Herawansyah | Foto: kpu-bentengkab.go.id

PROGRES.ID, BENTENG – Gugatan 3 Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga gugatan Arsyad Hamzah, Meidi Hasferi dan Hendri Koestomo dinyatakan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng.

KPU menganggap semua yang diajukan oleh balon tersebut tidak beralasan, bahkan pada sidang gugatan yang telah digelar bisa dijawab oleh KPU. Arsyad dalam gugatannya tidak puas atas keputusan tim kesehatan terjawab dengan dihadirkannya 5 tim kesehatan oleh KPU dan gugatan Meidi Hasferi yang tidak puas atas hasil vertual juga ditolak oleh KPU dalam sidang yang dilakukan pada Minggu (6/11/2016). Begitu juga gugatan Hendri Koestomo atas ketidakpuasan hasil vertual yang digelar pada Senin ini (7/11/2016) juga ditolak oleh KPU Benteng.

Komisioner KPU Benteng Dodi Herwansyah mengaku,semua proses dalam persidangan sudah dilakukan. Dalam gugatan itu, KPU menolak semua gugatan sesuai dengan bukti dan saksi.

“Semua gugatan kami tolak, tinggal lagi menunggu keputusan dari Panwas, sejauh mana mereka menanggapi hasil keputusan kami,” jelas Dodi.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *