PROGRES.ID,BENTENG- Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng Khaidir (7/11/2016), mengingatkan kepada ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung dalam Pilkada 2017 nanti,agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara ,Polisi ,kepala Desa atau Perangkat Desa dalam berkampanye.
Sesuai dengan undang-undang 58 tahun 2015 pasal 189 bagi calon yang sengaja melibatkan ASN,Polisi, Kepala Desa atau Perangkat Desa maka akan di kenakan Pidana paling singkat 1bulan dan paling banyak 6 bulan dan denda 1 juta sampai 6 juta rupiah.
Dalam undang-undang ini di sebutkan tidak calon yang terancam di pidana,akan tetapi bagi ASN atau Kades dan Perangkat Desa lainnya juga bisa di pidanakan.
“Untuk itu kami harap bagi masyarakat jika ada di temukan hal-hal yang melanggar dapat melaporkan kepada kami.Laporan tersebut akan di proses 7 hari sejak pelanggaran itu terjadi,” kata Khaidir.(Hdn)