PROGRES.ID, BENTENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng Asmara Wijaya menjelaskan, setiap pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng wajib menyerahkan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit atau bangkrut dalam perusahaan dan tidak sedang terbelit utang.
“Yang akan maju dan mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati Benteng, wajib tidak dalam kondisi pailit. Untuk itu pasangan balon dituntut menyertakan bukti yang dikeluarkan Pengadilan sebagai pembuktian mereka tak bangkrut atau banyak utang,” kata Asmara, Selasa (13/9/2016).
Dijelaskannya, aturan itu diatur dalam Peraturan KPU Pasal 4 ayat 1 huruf k. Ia menegaskan akan menolak pencalonan bakal calon yang terbukti pailit atau tidak akan menetapkannya sebagai sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng.
“Kalau nanti terbukti ada yang punya utang, maka sesuai aturan, kami berhak tidak menetapkan bakal calon tersebut sebagai calon pada saat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati nanti,” tegasnya.(hdn)