PROGRES.ID, BENTENG – Setelah dilaporkan oleh kuasa hukum M Sabri-Naspian terkait perbedaan tulisan di salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon), KPU Bengkulu Tengah membantah telah berpihak pada salah satu paslon.
Menurut KPU, desain APK berasal dari paslon masing-masing, sementara KPU hanya bertugas mencetaknya.
Ketua KPU Benteng Asmara Wijaya mengatakan tudingan yang ditujukan kepada KPU tidak dapat dibenarkan. KPU secara jelas tidak membatasi desain APK dengan catatan tidak terdapat kalimat yang menjelekkan paslon lain dalam materi APK.
“Saya rasa laporan yang masuk ke Panwas terkait APK itu tidak berdasar, tapi silakan saja, kami siap menjelaskan jika nanti diperlukan,” kata Asmara ketika ditemui PROGRES BENTENG (10/12/2016).
Menurut Asmara, tim paslon diperkenankan berkreasi dalam desain yang mengarah pada ajakan memilih pada 15 Februari 2017.