Berita

Mulai 5 April! Buat Mudik Lebaran 2024, Berikut Jadwal  Contraflow, One Way dan Ganjil-Genap yang Perlu Diperhatikan

Kepadatan tol/getty images

PROGRES BENTENG- Bagi yang berencana untuk melakukan perjalanan mudik, penting untuk memperhatikan kebijakan pengaturan lalu lintas yang diterapkan selama periode mudik tahun 2024.

Kebijakan ini telah disusun untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang diperkirakan meningkat pada tahun ini.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk memfasilitasi pergerakan pemudik selama momen mudik Lebaran tahun 2024.

Beberapa di antaranya adalah penerapan sistem satu arah atau one way, lajur pasang surut atau contra flow, serta kebijakan ganjil genap.

Dalam rangka mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah berkolaborasi untuk menyusun kebijakan pengaturan lalu lintas tersebut.

Langkah ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari CNBC Indonesia(4/4/2024).

Berikut adalah rincian penerapan kebijakan pengaturan lalu lintas:

Penerapan Kebijakan One Way

Arus Mudik:

Mulai dari hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dengan wilayah yang sama.

Penutupan jalan masuk dan pembersihan jalur dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Normalisasi kondisi lalu lintas dilakukan pada hari Senin hingga Rabu, 8 hingga 10 April 2024.

Arus Balik:

Dimulai dari hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dengan wilayah yang sama.

Dan pada hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, juga dengan wilayah yang sama.

Penerapan Sistem Contra Flow

Arus Mudik:

Mulai dari hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek hingga KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

Arus Balik:

Dimulai dari hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) hingga KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Penerapan Sistem Ganjil-Genap

Arus Mudik:

Pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dengan wilayah yang sama.

Arus Balik:

Dimulai dari hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, dengan wilayah yang sama.

Dan pada hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, juga dengan wilayah yang sama.

Kendaraan dengan nomor genap atau ganjil akan dilarang melintas pada tanggal tertentu sesuai dengan kebijakan ganjil-genap yang berlaku, kecuali untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Semoga bermanfaat!

 

Sumber: CNBC Indonesia

Exit mobile version