Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Panduan Lengkap Pembayaran Online dengan Aplikasi Signal

×

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Panduan Lengkap Pembayaran Online dengan Aplikasi Signal

Sebarkan artikel ini
samsatdigital.id

PROGRES BENTENG– Kini, masyarakat dapat membayar pajak motor secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Pembayaran pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Namun, penting untuk diingat bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Beberapa data pribadi yang dibutuhkan saat registrasi di aplikasi Signal termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai dengan eKTP, alamat email, dan nomor handphone.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi Signal menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi Signal, mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:

1. Cara Registrasi Akun Signal

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau AppStore.
  • Buka aplikasi Signal di smartphone.
  • Masukkan data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai dengan eKTP, alamat email, dan nomor HP.
  • Buat kata sandi dan ulangi kata sandi.
  • Unggah foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan swafoto.
  • Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan.

2. Cara Login di Aplikasi Signal

  • Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda”.
  • Pada halaman beranda, klik “Masuk/Daftar”.
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi.

3. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih kendaraan atas nama Anda sendiri.
  • Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

4. Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

  • Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
  • Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, pilih “Milik Keluarga satu KK”.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
  • Setelah semua kolom diisi, klik tombol ‘Lanjut’. Akan muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

5. Cara Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik “Lanjut”.
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
  • Geser tombol untuk mengirimkan dokumen.
  • Masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
  • Pilih cara pembayaran, lalu klik “Lanjut”.
  • Masukkan kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan cara pembayaran yang dipilih.
  • Klik “Lanjut” untuk melanjutkan cara pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.

6. Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat proses pengesahan STNK di aplikasi Signal.
  • Kode Bayar di aplikasi Signal berlaku selama 2 jam. Setelah itu, Kode Bayar akan kadaluwarsa, dan pemilik kendaraan harus mengulangi proses pengesahan STNK.
  • Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  • Generate Kode Bayar dan klik “Lanjut”.
  • Pilih salah satu bank dan klik “Lanjut”.
  • Ikuti petunjuk cara pembayaran dan klik “Lanjut”.
  • Lakukan pembayaran pajak motor di bank yang telah dipilih, baik melalui transfer atau langsung di teller bank (contohnya: BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI).
  • Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi Signal akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP secara otomatis. Bukti digital ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bersifat sah dan valid.

Perlu diingat bahwa pembayaran pajak motor melalui aplikasi Signal hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak motor selama 5 tahun, prosesnya tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Demikianlah informasi mengenai cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *