BENTENG, PROGRES.ID – Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Edy Hermansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Benteng pada Rabu (06/07/2022). Ia pun langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Pantauan wartawan, Edy dan dua tersangka lainnya sudah dikenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Kejari. Bahkan, tangan mereka diborgol. Saat keluar Kantor Kejari, ketiganya mendapat pengawalan ketat dari Jaksa dan Kepolisian.
Untuk diketahui, Sekda Edy dan dua tersangka lainnya ini diduga melakukan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng.
Dua tersangka lainnya merupakan ASN Pemprov Bengkulu berinisial DR dan penyedia jasa dari Provinsi Jawa Barat berinisial HH. Mereka bertiga ditetapkan tersangka usai menjalani beberapa jam pemeriksaan di Kantor Kejari.
(hdn)