Politik

Pengembalian Lahan 30 Persen,Pemkab Benteng Kembali Berjanji

×

Pengembalian Lahan 30 Persen,Pemkab Benteng Kembali Berjanji

Sebarkan artikel ini
Wabup Benteng Septi Peryadi
Wakil Bupati Benteng Septi Peryadi menerangkan bahwa Pemkab Benteng akan merealisasikan pengembalian 30 Persen lahan warga (Foto: Hendri/PROGRES BENTENG)
Wabup Benteng Septi Peryadi
Wakil Bupati Benteng Septi Peryadi menerangkan bahwa Pemkab Benteng akan merealisasikan pengembalian 30 Persen lahan warga (Foto: Hendri/PROGRES BENTENG)

PROGRES.ID, BENTENG – Puluhan warga Desa Renah Semanek mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) pada Jumat (03/01/2020). Kedatangan mereka untuk meminta Pemkab Benteng mengembalikan 30 persen lahan dari tanah pusat perkantoran yang dihibahkan warga kepada Pemkab Benteng.

Lahan seluas 46 hektare (Ha) milik 96 warga itu sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dari Pemkab Benteng. Lantaran kembali dipertanyakan warga, Pemkab Benteng kembali mengundang perwakilan warga untuk  mediasi di aula kantor Bupati Benteng.

Dari hasil mediasi itu, Pemkab Benteng kembali berjanji akan memproses pengembalian lahan yang sudah berpolemik hampir delapan tahun lamanya itu.

Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi mengatakan, tanah milik warga tersebut akan segera diproses  pengembaliannya.

“Akan kita proses. Nantinya lahan seluas 46 hektare tersebut akan dibuat 5 sertifikat dulu atau 5 blok dalam 1 hamparan,” kata Septi.

Sertifikat itu, lanjutnya, kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan daftar nama penerima yang ada.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa bersabar karena melalui proses, dan sertifikatnya nanti akan dibagikan melalui BPN,” ujarnya.

Meski sebelumnya pada tahun 2017, Pemkab Benteng pernah berjanji merealisasikan pengembalian 30 persen lahan tersebut, namun tak pernah terwujud.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Benteng, Hendri Donal menyampaikan pengembalian 30 persen lahan tersebut paling lambat pada akhir 2020 ini terealisasi.

“Desember 2020 paling lambat sudah selesai semua, tinggal lagi nanti masyarakat penghibah yang memecah sertifikat induk itu, sesuai dengan kapling yang sudah diundi beberapa tahun lalu,” pungkasnya.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *