Berita UtamaHukum dan Kriminal

Sedang Tunggu Pembeli, Dua Tersangka Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Konpers Polres Benteng
Waka Polres Benteng Kompol Abdu Rohim didampingi Kasat Res Narkoba menunjukkan barang bukti dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Benteng (Foto: Hendri/PROGRES.ID)
Waka Polres Benteng Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Res Narkoba menunjukkan barang bukti dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Benteng (Foto: Hendri/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa. Dari tangan kedua terduga pengedar jaringan Lapas ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja siap edar seberat 57,48 gram. Ganja itu  disimpan di dalam jok sepeda motor. Kedua terduga masih dalam pemeriksaan intensif Satres Narkoba Polres Benteng.

Kedua terduga itu berinisial AP dan AO. Disebutkan, kedua terduga ini merupakan pengedar Narkoba dengan pengendalinya adalah narapidana yang saat ini masih berada di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

Tertangkapnya kedua terduga yang jaringannya antarkota dan kabupaten ini berawal saat polisi mendapat laporan  akan ada transaksi narkoba di Desa Talang Pauh. Setelah hampir 1 jam melakukan pengintaian, polisi akhirnya menyergap keduanya saat menunggu pembeli. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket ganja seberat 57,48 gram yang disimpan tersangka di bawah jok sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 handphone dan 1 sepeda motor.

Waka Polres Benteng Kompol Abdu Arbain mengakui, kedua tersangka merupakan pengedar jaringan lapas. Keduanya juga menjadi pengedar lintas kota dan kabupaten di Bengkulu.

“Kedua tersangka sudah lama masuk dalam target Satnarkoba Polres Benteng. Keduanya merupakan jaringan kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu,” ungkap Abdu saat konferensi pers di Mapolres Benteng,

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(hdn)

Exit mobile version