Ekonomi dan BisnisHukum dan Kriminal

Sinkronisasi Unit 1 PLTU Bengkulu, PT Tenaga Listrik Bengkulu Berharap Mampu Sejahterakan Warga Bengkulu

PLTU Bengkulu, Sumber: Bisnis Tempo.co
PLTU Bengkulu, Sumber: Bisnis Tempo.co

BENGKULU,PROGRES.ID–  PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah berhasil melaksanakan sinkronisasi unit 1 PLT Bengkulu baru-baru ini. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan
kapasitas 2x100MW di Propinsi Bengkulu dibangun sejak tahun 2016 dan dijadwalkanakan mulai beroperasi penuh pada kuartal I-tahun 2020.

Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang
ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat
seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun
depan.

” Setelah sukses melalui tahapan sinkronisasi unit I, kami fokus untuk mempersiapkan sinkronisasi unit II yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Setelah seluruh proses sinkronisasi selesai selanjutnya aliran listrik akan masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial,” jelas Direktur PT TLB Willy Cahya Sundara seperti dalam Press Release PT TLB 29/11/2019 yang diterima Progres.id.

“ Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini maka ketersediaan pasokan listrik di
Provinsi Bengkulu sangat mendukung untuk pertumbuhan industri, UMKM dan untuk penyediaan listrik
rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu yang pada akhirnya dapat meningkatkan
perekonomian. Selain itu, proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan
pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA ( PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang merupakan joint venture antara PT Inta Daya Perkasa (yang dimiliki sepenuhnya oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd-red) dalam mengembangkan ekonomi
masyarakat lokal di Indonesia,” tambah Willy( 29/11/2019).

Terkait Gugatan Izin Lingkungan ke PTUN

Menanggapi gugatan izin lingkungan yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Bengkulu. PT TLB sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri
menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di
bawah register perkara No.: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.

Terkait dengan permohonan yang diajukan PT TLB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Immanuel
Sianipar & Co, Majelis Hakim PTUN Bengkulu, pada persidangan tanggal 26/11/2019, telah
mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum PT TLB untuk
menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak
Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Berbasis Online yang saat ini
sudah memasuki tahap pembuktian.

“ Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang kami ajukan. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, principal kami telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Melalui upaya hukum ini, kami mengharapkan adanya kepastian sekaligus
perlindungan hukum bagi Klien kami, terlebih proyek yang dijalankan PT TLB termasuk salah satu proyek
strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu dan
Indonesia pada umumnya,” terang Immanuel Sianipar selaku Kuasa Hukum PT TLB.

Di tempat terpisah Kuasa Hukum PT TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra
menambahkan bahwa PT TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan
kewajibannya di bidang perijinan, sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam
proses penerbitan perijinan milik PT TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan
haknya ditengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (Rls/Dunan)

Exit mobile version