PROGRES.ID, BENTENG – Setelah melewati beberapa pembahasan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya memberikan keputusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pihak PDAM Tirta Rafflesia.
Ketua Panwaslih Benteng, Haidir mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut dihentikan mengingat tidak memenuhi unsur pidana.
![Panwas](https://benteng.progres.id/wp-content/uploads/2017/01/received_1330360136985232-300x188.jpeg)
“Hasil gelar perkara dengan tim Gakkumdu, dihasilkan tidak ada unsur pidana sehingga dari pleno kami kasus tersebut dihentikan,’’ ungkap Haidir (11/1/2017).
Haidir menjelaskan hasil pemeriksaan dari kasus PDAM, bahwa pemberian mug bergambar calon bupati kepada pelanggan memang murni program dari PDAM sejak lama. Selain itu, biaya yang digunakan melalui penyisihan dari pemasangan pipa.
“Tidak ada unsur pidana apa pun. Karena pada dasarnya kalau unsur pidana, tentunya ada yang dirugikan. Dari pemeriksaan kami dan dokumen yang dimiliki juga lengkap. Memang program tersebut sudah lama dari PDAM,’’ ujar Haidir.(hdn)