Berita UtamaPemerintahanPolitik

Disdukcapil: 2.500 Data Calon Pemilih Pemula Sudah Diserahkan ke KPU

×

Disdukcapil: 2.500 Data Calon Pemilih Pemula Sudah Diserahkan ke KPU

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Ilustrasi | Bisnis.com

PROGRES.ID, BENTENG – Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kabid Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Adnan Kasidi mengklaim sudah menyerahkan surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan bagi calon pemilih pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 2.500 lembar.

Kasidi
Kabid Pelayanan penduduk Adnan Kasidi tengah memperlihatkan form surat perseorangan | Foto: Hendry/PROGRES BENTENG

Sesuai dengan permohonan yang telah diajukan KPU ke Disdukcapil agar penduduk yang di maksud dapat masuk dalam DPT. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa penduduk yang bersangkutan benar-benar telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Benteng. Namun demikian, menurut Adnan, selain berdasarkan permohonan dari KPU, untuk warga yang sudah benar-benar melakukan perekaman dan telah tercatat dalam database kependudukan Disdukcapil Kabupaten Benteng. Disdukcapil juga masih mengakomodir penyediaan surat tersebut.

“Kalau peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah permintaan dari KPU, tetapi bagi masyarakat yang memang belum memiliki E-KTP, kita juga mengakomodir warga yang masih datang ke Dinas Dukcapil untuk meminta surat keterangan tersebut,”ungkap Adnan pada jurnalis Progres Benteng (17/1/2017).

Berdasarkan surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP maupun surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan agar bisa menjadi seorang pemilih, penandatanganan surat tersebut harus dapat ditugaskan kepada Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Dukcapil setempat.Sementara penerbitan surat keterangan dengan tanda tangan dan stempel di-scaning itu tidak diperbolehkan.
Disisi lain, apabila ditemukan adanya penduduk yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan belum ada dalam database, akan tetapi secara faktual penduduk yang bersangkutan di temukan, maka Disdukcapil wajib melakukan pencatatan biodata dan penerbitan e-KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(hdn)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *