Berita UtamaPolitik

Tak Kantongi Izin Cuti, Sejumlah Dewan Tetap Ikut Kampanye Pilkada

×

Tak Kantongi Izin Cuti, Sejumlah Dewan Tetap Ikut Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Ilustrasi | Bisnis.com

PROGRES.ID, BENTENG – Tampaknya Peraturan KPU yang mewajibkan para anggota dewan untuk cuti terlebih dahulu sebelum mengikuti kampanye pasangan calon, namun ternyata tidak diindahkan oleh anggota DPRD Benteng.

para anggota dewan tersebut terlihat tak segan-segan malakukan kampanye paslon padahal belum mengantongi surat izin cuti yang harus mereka serahkan ke KPU.

Ketua KPU Benteng Asmara Wijaya mengaku, hingga hari ini belum ada satupun surat izin dari anggota dewan Benteng. Menurut Asmara, dalam Peraturan KPU tepatnya dalam Pasal 61 disebutkan bahwa anggota DPRD wajib mengajukan cuti sebelum mengikuti kampanye.

“Dalam Pasal 61 PKPU itu jelas jika anggota dewan harus mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye, tapi belum ada mereka yang menyerahkan surat izin cuti mereka ke KPU,” ungkap Asmara.

Asmara mengakui, yang berwenang memberikan sanksi adalah Panwaslu, untuk itu ia mengimbau jika ada menemukan atau melihat anggota dewan yang melakukan kampanye, namun belum dapat melapor ke Panwaslu.

“Kita mengaharapkan semua kalangan dapat melakukan pengawasan terkait pelanggaran yang terjadi selama kampanye,” kata Asmara.

Sementara, Panwaslu Kabupaten Benteng mengaku hingga hari pertama kampanye belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye.

“Dari hari pertama kami belum menemukan dan menerima laporan pelanggaran pada tahapan kampanye,” ungkap ketua Panwaslu Benteng Haidir.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *