Berita UtamaPolitik

Miliki Harta Rp 32 Miliar, M Sabri Calon Bupati Benteng Terkaya

×

Miliki Harta Rp 32 Miliar, M Sabri Calon Bupati Benteng Terkaya

Sebarkan artikel ini
Pilkada Bengkulu Tengah

PROGRES.ID, BENTENG – Laman situs resmi Pantau Pilkada 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng). Bahkan, LHKPN milik bakal calon lainnya yang tak lolos menjadi calon ikt dipublikasikan.

Dalam daftar tersebut, pasangan nomor urut 3, Muhammad Sabri tercatat sebagai Calon Bupati terkaya dibanding pasangan calon lainnya. Kekayaan Sabri dalam LHKPN itu mencapai Rp 32 Miliar, sementara calon wakilnya Naspian memiliki kekayaan Rp 1,052 Miliar.

Calon Bupati Benteng terkaya kedua adalah calon dengan nomor urut 2, Ferry Ramli. Ia tercatat memiliki kekayaannya Rp 4,657 Miliar, sedangkan pasangannya, Septi
Peryadi memiliki kekayaan sebesar 1,592 Miliar.

Pasangan nomor urut 1, Calon Bupati dan Wakil Bupati Medio Yulistio adalah calon yang memiliki kekayaan paling sedikit dibanding bupati dan wakil bupati non aktif itu, yakni Rp 306 Juta. Sementara Calon Wakil Bupati, Abdu Rani hanya memiliki kekayaan Rp 39,05 Juta.

Komisioner KPU Benteng Divisi Teknis, Supirman mengatakan telah merilis LHKPN tiga
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Benteng di situs resmi KPU Benteng, http://www.kpu-bengkulutengahkab.go.id.

“Laporan harta kekayaan calon kepala daerah itu berasal dari KPK RI, untuk diumumkan
kepada publik,” kata Supirman.

Menurut Supirman, laporan harta kekayaan tersebut terdiri dari harta tak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya, serta piutang.

“Mengenai rinciannya apa saja kekayaan dari pasangan calon ini, ada pada KPK. Kami hanya
menerima bukti laporan dari KPK dan jumlah globalnya, tidak ada rincian detail,” jelas Supirman.

Dikatakan Supirman, penyerahan daftar kekayaan merupakan kewajiban setiap pasangan calon kepala daerah, sesuai penegasan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana
Korupsi dan termasuk keputusan KPK.

Dia menambahkan, selain itu, dalam rangka menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan transparansi, maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, seperti calon kepala daerah yang
termasuk bagian dari pejabat negara.

Sumber: KPK.go.id
Sumber: KPK.go.id

“Kelalaian dalam memenuhi kewajiban LHKPN, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terus KPK RI ikut memantau
Pilkada Benteng,” ucap Supirman.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *