Berita UtamaPolitik

BJ Karneli: 3 Paslon Tak Daftarkan Akun Medsos ke KPU

×

BJ Karneli: 3 Paslon Tak Daftarkan Akun Medsos ke KPU

Sebarkan artikel ini
BJ Karneli KPU Benteng
Komisioner KPU Benteng, BJ Karneli | Foto: Hendry Dunan/PROGRES BENTENG

PROGRES.ID, BENTENG – Hingga hari pertama tahapan kampanye (28/10/2016) tak satu pun dari tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mendaftarkan akun media sosial (Medsos) milik mereka ke KPU.

Komisioner KPU Benteng BJ Karneli mengatakan dalam aturan Pilkada, setiap pasangan calon (Paslon) boleh menggunakan medsos sebagai sarana berkampanye. Untuk itu setiap paslon wajib mendaftarkan akun media sosial mereka secara resmi ke KPU.

“Sampai saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosial meraka secara resmi ke KPU. Padahal kami sudah menyediakan formulir pendaftaran untuk diisi oleh Paslon. Artinya jika ada Paslon yang menggunakan akun medsos untuk berkampanye kami anggap itu ilegal karena tidak terdaftar di KPU,” jelas Karneli.

Jika ditemui ada kampanye secara massif di medsos, lanjut Karneli, maka akun itu dinilai telah melanggar karena tak terdaftar di KPU. Karneli pun berharap Panwaslu mengawasi hal tersebut.

“Sesuai aturan yang ada bagi kami itu pelanggaran, tapi soal sanksi dan sebagainya itu ranahnya Panwaslu dan Panwas yang bisa menjawab hal itu,” tegas Karneli.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *