PROGRES BENTENG- Apple Watch ditarik dari pasaran Amerika Serikat karena perselisihan paten yang dilaporkan kepada International Trade Commission (ITC).
Model yang terkena dampak adalah Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Apple mengumumkan bahwa kedua produk tersebut akan dihentikan penjualannya di toko online resmi mereka mulai 21 Desember 2023.
Bagi toko fisik di berbagai lokasi, kedua seri Apple Watch tersebut tidak lagi tersedia untuk dibeli mulai 21 Desember, demikian dilaporkan oleh Business Insider pada Jumat (22/12/2023).
ITC menyimpulkan bahwa kedua model Apple Watch menggunakan teknologi deteksi oksigen dalam darah yang melanggar paten yang dimiliki oleh perusahaan teknologi kesehatan bernama Masimo.
Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 memiliki fitur yang dapat memberikan informasi tentang tingkat oksigen dalam darah pengguna.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui apakah sel darah merah mereka memiliki jumlah oksigen yang normal atau tidak.
Namun, Masimo, yang berfokus pada perangkat medis, mengklaim bahwa Apple telah melanggar paten yang mereka miliki. Masimo menggugat Apple pada tahun 2020 di Pengadilan Pusat California.
Kasus ini kemudian dibawa ke ITC pada tahun 2021. Pada Oktober 2023, ITC memutuskan untuk memenangkan Masimo, yang membuat Apple harus menghadapi konsekuensi dari putusan tersebut.
Meskipun begitu, Apple masih mempertahankan harapan untuk dapat kembali menjual kedua produknya tersebut.
Namun, syaratnya adalah Presiden Joe Biden harus membatalkan keputusan ITC dalam waktu 60 hari setelah keputusan tersebut diambil.
Apple menegaskan bahwa para pemilik Watch Series 9 dan Ultra 2 yang telah membeli produk tersebut sebelumnya tidak akan terkena dampaknya.
Fitur deteksi oksigen dalam darah juga akan tetap berfungsi. Namun, bagi calon pembeli yang baru ingin membeli kedua model tersebut, tampaknya perlu untuk menahan diri sejenak.
Sumber: CNBC Indonesia