Otomotif

Pertamina: Kendaraan Tidak Taat Bayar Pajak Tak Boleh “Minum” BBM Bersubsidi 

×

Pertamina: Kendaraan Tidak Taat Bayar Pajak Tak Boleh “Minum” BBM Bersubsidi 

Sebarkan artikel ini
spbu/istimewa

PROGRES BENTENG– Pertamina mengusulkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Perusahaan tersebut mengajukan gagasan ini kepada pemerintah daerah di Bali.

Rencana tersebut masih sebatas usulan yang disampaikan oleh Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, yaitu Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina, Ahad Rahedi.

Menurutnya, gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Ahad mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah kutipan dari Antara.

“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Usulan ini akan menerapkan mekanisme di mana pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tidak diizinkan untuk mengisi BBM subsidi ketika mereka datang ke SPBU.

Mereka akan diminta untuk mengisi BBM nonsubsidi jika ingin mengisi bensin. Saat ini, BBM bersubsidi terdiri dari Pertalite dan solar.

Petugas khusus akan melakukan pemantauan manual dengan mencatat nomor kendaraan dan memeriksa data pajak daerah untuk mengecek status pembayaran pajak.

Ahad juga menyatakan bahwa SPBU dapat menjadi tempat pembayaran pajak kendaraan. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan yang belum membayar pajaknya namun ingin tetap mengisi BBM subsidi untuk melunasi pajak mereka terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *