PROGRES BENTENG– Salah satu program di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP).
Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia.
Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara klaim Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan peserta dengan mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan kategori klaim yang diajukan.
Usia Pensiun:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang terisi dengan lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli beserta fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang terisi dengan lengkap
- Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK
- KTP asli beserta fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja
Janda atau Duda Cerai Mati: