BENTENG, PROGRES.ID – Meski Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) sudah menetapkan lokasi lahan perkantoran yang akan dikembalikan lagi kepada warga penghibah, namun hingga saat ini 30 persen lahan tersebut belum dikeluarkan dari daftar aset.
Kepada jurnalis, Kepala BPN Kabupaten Benteng Tardi menerangkan, belum ada petunjuk lebih lanjut terkait lahan tersebut.
“Prosesnya belum rampung saya kira. Kalau ada, tentu kami (BPN Kabupaten Benteng) siap membantu proses penerbitan sertifikatnya,” ujar Tardi, Kamis (02/06/2022). duplicate cleaner clave de licencia
Ia menjelaskan, ukuran terkecil lahan yang akan dikembalikan ke warga yakni 100 m2. Sedangkan lahan terluas 5 ribu m2. idm serial number 6.23
“Saat ini belum resmi dikembalikan. Masih tercatat sebagai aset Pemkab Benteng. Nanti kalau sudah resmi dikembalikan dan ada kejelasan, barulah boleh untuk diperjualbelikan, dibangun untuk keperluan pribadi dan sebagainya,” terangnya.(hdn)