
BENTENG, PROGRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menetapkan 36 berkas pelamar seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi, rata-rata peserta yang TMS itu pernah terlibat sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua KPU Benteng, Drs. Brotoseno mengatakan, total peserta yang mendaftar sebanyak 236 orang. 36 orang dinyatakan TMS dan sisanya 200 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Kebanyakan mereka terlibat sebagai anggota parpol. Kita tidak bisa meloloskan. Karena itu sudah sesuai dengan aturan,” kata Broto.
Broto berujar, KPU Benteng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, terhitung tanggal 28 Januari hingga 5 Februari mendatang. Sanggahan dapat disampaikan langsung ke KPU Benteng.
“Pengumuman telah disampaikan. Bagi peserta atau masyarakat yang merasa ada kejanggalan hasil pengumuman, silakan melapor ke kami (KPU Benteng),” ujar Broto.
Sementara, Sekretaris KPU Benteng, Raja Sahnan menuturkan, pihaknya telah bekoordinasi langsung ke SMAN 1 Benteng terkait rencana penggunaan ruangan pelaksanaan tes tertulis 30 Januari mendatang. Adapun soal langsung dibuat KPU Benteng dengan memedomani aturan yang ada.
“Untuk lokasi tes sedang kami persiapkan,” pungkas Raja.(hdn)