
Ilustrasi: Istimewa/PROGRES.ID
BENTENG, PROGRES.ID – Seorang kakek berumur 70 tahun berinisial IS asal Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng) diamankan petugas Satreskrim Polres Benteng setelah dilaporkan korban atas tindakan persetubuhan anak dibawah umur.
Dalam laporan tersebut tersangka IS telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berumur 12 tahun dan berstatus pelajar.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat membenarkan laporan tersebut dan terduga pelaku sudah diamankan.
“Pelaku kita amankan di kediamannya di Dusun Tanjung Sakti Kecamatan Pondok Kelapa didampingi oleh Kadus Tanjung Sakti. Kemudian setelah mengamankan terduga pelaku di rumahnya, pelaku dibawa ke Polres Benteng untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rahmat, Senin (18/05/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(hdn)
Tinggalkan Balasan