BENTENG, PROGRES. ID – Puluhan massa yang mengatasnamakan Barisan Masyarakat Menggugat (BMM) mendatangi kantor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Desa Tengah Padang Bengkulu Tengah.
Dalam orasinya, massa BMM meminta perusahaan yang tengah mengerjakan proyek Tol Bengkulu- Lubuk Linggau ini bersikap transparan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara. Massa meminta agar PT HKI mengumumkan dan mempertanggungjawabkan penjualan kayu yang sudah diganti rugi negara.
BMM juga meminta PT HKI membuka data terkait ganti rugi tanam tumbuh karena mereka menyebut telah terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme. Selanjutnya massa juga mendesak agar warga dua desa, yakni Desa Dusun Baru 2 dan Desa Karang Tinggi dipekerjakan dalam kegiatan proyek tol.
Aksi yang mendapat pengawalan Kepolisian tersebut terhenti, setelah perwakilan massa diterima masuk oleh pihak perusahaan. Dalam mediasi yang berlangsung alot tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi sebagian tuntutan massa. Diantaranya akan mempekerjakan masyarakat di dua desa tersebut.
Koordinator aksi M. Asromi mengatakan, dari hasil kesepakatan pihak perusahaan menyanggupi beberapa tuntutan. Diantaranya akan mempekerjakan masyarakat Desa Dusun Baru 2 dan Desa Karang Tinggi.
“Alhamdulilah ya, semoga masyarakat khususnya Desa Dusun Baru 2 dan Desa Karang Tinggi punya kesempatan untuk berkarya, serta mencari isi perut atau untuk makan,” ungkap Romi.
Sementara, pihak perusahaan mengaku hanya bisa memenuhi sebagian tuntutan, diantaranya akan mempekerjakan masyarakat sesuai tuntutan massa, namun terkait jual beli kayu pihak perusahaan menyebut bukan ranah mereka.
“Sah-sah saja masyarakat menyampaikan aspirasinya, dari kita juga menampung aspirasi tersebut. Untuk masyarakat Karang Tinggi sebenarnya sudah ada yang dipekerjakan, namun kalau untuk Desa Dusun Baru 2 memang belum ada, karena desa tersebut tidak termasuk dalam akses tol. Tapi kendaraan kami mungkin ada yang lewat jadi wajar-wajar saja. Tapi harapan kami tidak harus demo seperti ini,” jelas Humas dan Legal PT HKI. (hdn)