
BENTENG, PROGRES.ID – Setelah melalui proses penyelidikan terhadap Elya Pranata, akhirnya Kepolisian Resort Bengkulu Tengah (Benteng) resmi menetapkan Eliya sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti parang serta pakaian korban.
Pada konferensi pers yang digelar Senin (27/01/2020) di Mapolres Benteng, tersangka mengaku tega membacok korban lantaran kesal kerap disebut suami pemalas. Selain itu korban dibacok bukan hanya sekali, namun tiga kali di bagian leher, kepala dan dada.
“Saya khilaf, karena dia terus sebut saya pemalas,” akunya.
Sementara, Kapolres Benteng, AKBP Andjas Adi Permana menyebut tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dengan pembunuhan. Ia pun diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Andjas saat memberikan keterangan pers.(hdn)