Begini Lincahnya Tersangka Curanmor Lepas dari Kejaran, Akhirnya Timah Panas Bicara

Curanmor
Tersangka curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Benteng (Foto: Hendri/PROGRES.ID)
Curanmor
Tersangka curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Benteng (Foto: Hendri/PROGRES.ID)

BENTENG, PROGRES.ID – Satreskrim Kepolisian Resort Bengkulu Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangkanya bernama Dodi yang diketahui mencuri sepeda motor milik temannya sendiri Muhammad Rizal. Tersangka diamankan polisi setelah mencoba kabur dari kejaran aparat.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengelabui korban dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor Yamaha Vixion milik Rizal. Kejadian itu sekira pukul 11.30 WIB, Minggu (26/04/2020) di depan Alfamart, Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.

Tersangka berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban jenis Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi BD 6475 YC, nomor rangka MH31PA004EK763023 dan nomor mesin 1PA-764020. Sebelum transaksi, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengetes mengendarainya. Setelah diberikan kunci kontak motor tersangka justru langsung kabur ke arah Bengkulu. Karena Dodi tak kunjung kembali, Rizal melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kost-nya di Kampung Bali, Kota Bengkulu. Namun ia tak begitu saja mudah ditangkap. Tersangka yang saat itu mengetahui kedatangan anggota polisi melarikan diri ke arah ke Pagar Jati. Kemudian Kasat Reskrim menghubungi anggota Polsek Pagar Jati untuk bekerjasama melakukan pengadangan. Tapi, lagi-lagi tersangka berhasil menerobos dan lolos dari kejaran polisi.

Esok harinya keberadaan tersangka diketahui berada di Padang Jaya. Kasat Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka keluar dari persembunyiannya, yakni  di rumah salah satu warga setempat.

Melihat keberadaan anggota polisi, tersangka langsung kabur ke arah Polsek Air Besi dan dilakukan pengejaran. Dengan dibantu anggota Polsek Air Besi tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan dilumpuhkan. Timah panas polisi pun terpaksa bersarang di kakinya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan.(hdn)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *