
PROGRES.ID, BENTENG – Kesalahan input data salinan formulir C1 untuk Pilpres 2019 ke aplikasi Situng KPU ikut terjadi di Bengkulu Tengah. Terdapat kesalahan jumlah antara salinan form C1 dan yang tertera pada Situng.
Pada form C1, paslon presiden dan wakil presiden 02 berjumlah 146 namun di Situng berubah menjadi 45. Padahal dalam form C1 jumlah 45 tersebut harusnya suara yang diperoleh capres dan cawapres 01.
Ketua KPU Benteng Brotoseno mengaku kesalahan input data tersebut terjadi karena salinan form C1 yang mereka terima dari PPS sudah salah, itu artinya telah terjadi kesalahan di tingkat KPPS.
“Sejak mendapat informasi tersebut kami langsung melakukan investigasi di TPS 03 Kelurahan Taba Penanjung dan hasilnya memang telah terjadi kesalahan penulisan oleh petugas KPPS, bukan petugas Situng,” ungkapnya.
Ditambahkan Brotoseno, jika kesalahan input data akan diperbaiki setelah rapat pleno ditingkat PPK selesai. Ia mengingatkan kepada masyarakat, bahwa data yang ada di aplikasi Situng tidak diplenokan. Data perolehan suara di website itu hanya panduan dan dapat diakses publik. Warga dapat dengan mudah memberitahu KPU jika terdapat kesalahan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait kesalahan tersebut, bahkan kami sudah klarifikasi di Facebook kami. Perlu diektahui, data di situng cuma panduan, tidak diplenokan,” jelasnya.
Kesalahan salinan form C1 asal TPS 03 Kelurahan Taba Penanjung itu juga tidak sama dengan hasil scan yang dimilki Bawaslu Benteng. Salinan form C1 yang dipegang Bawaslu sama dengan jumlah pada input data pada web KPU.
Bawaslu Benteng enggan mengomentari kejadian salah input tersebut. Bawaslu menyebut temuan itu bukan ranah mereka.
“Itu bukan ranah kami untuk berkomentar, silakan saja ditanya sama KPU, kalau menurut kami itu hanya kesalahan input saja dan bisa diperbaiki, toh tidak diplenokan oleh PPK,” ujar anggota Bawaslu Supirman.(hdn)