Bawaslu menilai ada perbedaan antara hasil suara sah dan tidak sah di Kecamatan Merigi Kelindang yang ditampilkan KPU dalam rapat pleno tersebut dengan data yang dimiliki Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Benteng Supirman mengatakan, antara suara sah dan tidak sah terdapat perbedaan jumlah antara data PPK dan yang di-entri KPU. Suara sah seharusnya 4.644 namun setelah di-entri KPU menjadi 4.643 suara.
“Kasus tadi apa yang lakukan PPK sudah sesuai tapi yang di-audit KPU itu tidak sesuai. Ada yang tidak klop tadi antara suara sah dan tidak sah sementara yangg di-entri KPU berubah. Jadi yang kita pertanyakan kekurangannya ke mana,” ujar Supirman.
Sementara ketua KPU Benteng Brotoseno mengaku kesalahan entri yang dilakukan oleh KPU itu hanya kesalahan teknis saja.
“Itulah gunanya rapat pleno, menyamakan data, jika ada yang salah maka akan diperbaiki saat pleno,” jelas Brotoseno.
Data PPK Merigi Kelindang menyebutkan, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.644 namun disitung KPU hanya tertulis 4.643.(hdn)