Pemerintahan

Usai Diperiksa BPK, Sejumlah OPD di Wajib Kembalikan TGR Hingga Rp 2 Miliar

Inspektur
Inspektur Pemkab Benteng Meizuar
Inspektur Pemkab Benteng Meizuar

PROGRES.ID, BENTENG – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas pertanggungjawaban (spj) penggunaan APBD 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) wajib mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Meski demikian, Inspektur Benteng Mezuar menuturkan, sudah ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membayar TGR.

“Sudah 8 OPD, jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan seluruh OPD yang bersangkutan bisa mengembalikan sebelum batas waktu berakhir,” tutur Meizuar.

Ia berujar, TGR itu selambatnya sudah harus dilunasi pada 10 Juli 2019 atau 40 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada Pemkab Benteng.

“Sesuai aturan kan 40 hari setelah LHP itu diserahkan. Kalau belum bisa, harus mengajukan tambahan tempo atau tenggat waktu lagi,” terangnya.

Menurut Meizuar, TGR yang dilunasi oleh 8 OPD baru sekira 20 Persen saja, sementara 80 persen sisanya masih menunggu itikad baik OPD lainnya.(hdn)

Exit mobile version