
Terduga pembunuh yang berhasil diamankan polisi (Foto: Dok. Polres BU/PROGRES BENTENG)
PROGRES.ID, BENTENG – Warga asal Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan terduga pembunuhan atas Sambulan Tasyadi (27 Tahun) di Desa Curup, Kecamatan Merigi Sakti beberapa waktu lalu saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Markas Polres Bengkulu Utara.
Satuan Reserse Kriminal Polres BU tetap menjerat terduga dengan pasal 351 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Meski sebelumnya terduga disebut-sebut pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri mengatakan proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlangsung. Pelaku sementara waktu diamankan di Mapolres Bengkulu Utara.
“Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” ujar Jufri.
Jufri menyampaikan, sementara ini jenazah korban usai di-visum di RS Bhayangkara, Kota Bengkulu langsung dibawa ke kediamannya di Desa Curup untuk kemudian dimakamkan.
“Sudah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan,” kata Jufri. (hdn)
Tinggalkan Balasan