
PROGRES.ID, BENTENG – Kasubdit Tipikor Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi S.IK mengatakan, ada rencana memanggil anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) lainnya selain telah memeriksa tersangka HN atas kasus dugaan pemerasan ke Dinas Kesehatan Benteng. Ia juga berujar, keterangan rekan kerja HN hingga ajudannya diperlukan untuk mendalami kasus ini.
“Kami memerlukan bukti tambahan terkait tugas tersangka di Komisi I DPRD Benteng,” terang Andi.
Dijelaskannya, untuk sementara ini baru HN yang ditetapkan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan berkembang ke penetapan tersangka lainnya.
Di DPRD Benteng, HN diektahui merupakan Ketua Komisi I, anggota Fraksi Partai Gerindra danjuga anggota Badan Anggaran (Banggar).
Andi mengaku, tim Direskrimum Polda sudah membawa 11 berkas yang isinya berkaitan dengan APBD 2018 dan RAPBD 2019. Karena, awal mula penangkapan tersangka di rumahnya berkaitan dengan lanjutan dari upaya pemerasan yang telah dilakukannya berulang kali.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Benteng, Nurul Iwan Setiawan mengaku siap membantu kinerja Polda Bengkulu. Hal ini telah dilakukannya ketika petugas datang untuk melakukan pengembangan dari kasus ini.
“Kami dampingi dan berikan apa yang diperlukan oleh petugas,” ujarnya.
Data terhimpun, beberapa nama anggota DPRD Benteng yang akan dipanggil antara lain KO, IH, RO dan ada juga staf dari tersangka HN yang berinisial SI dan MA. Surat panggilan untuk mereka sudah diberikan melalui DPRD Benteng sebagai tempat melaksanakan tugas.(hdn)