PROGRES.ID,BENTENG– Warga desa Air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah(Benteng) mengeluhkan terkait Program Penyambungan aliran listrik oleh pihak PLN Rayon Nusa Indah Bengkulu. Keluhan itu berawal dari penyambungan aliran listrik bersifat cicilan yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu ternyata dianggap tidak sesuai dengan sertifikat yang di keluarkan pihak ketiga.
Salah seorang warga Desa Air Putih, Jek mengaku sangat kecewa dengan program tersebut. Kekesalannya bukan tanpa alasan dirinya dan warga lain diminta harus menyetor uang muka sebesar Rp.500 Ribu, padahal sebelum pemasangan warga hanya diminta menyetor uang muka sebesar Rp.100 Ribu dengan 1 Panel hubung bagi utama, titik kota satu buah, titik saklar 3 buah dan titik lampu 3 buah.
Namun faktanya hanya terdapat 1 buah panel hubung bagi utama dan 1 buah titik kontak saja.
” Artinya sertifikat yang dikeluarkan oleh PT. Serkolinas Aman Terpercaya hanyalah formalitas dan tidak mampu menjamin laik operasi pemasangan instalasi listrik PT PLN Rayon Nusa Indah,” keluh Jek (03/07/2018).
Disisi lain Pengawas jasa sertifikat laik operasi, Tri Catur Dalaga menjelaskan PT. Serkolinas Aman Terpercaya mengeluarkan sertifikat tersebut hanya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mengaku jika pemasangan yang di lapangan belum mengetahuinya.
” Berdasarkan sertifikat laik operasi no sertifikat INU7.171.JM54.18 ditetapkan oleh PT. Serkolinas Aman Terpercaya Tanggal 21 Mei 2018 Di Bengkulu memang terdapat ada 1 Panel hubung bagi utama, titik kota satu buah, titik saklar 3 buah dan titik lampu 3 buah ,” jelasnya.(hdn)